Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk merupakan dokumen fundamental yang mengatur tata kelola perusahaan, struktur organisasi, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
AD-ART Telkom Indonesia disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa.
Sebagai landasan hukum internal perusahaan, AD-ART mengatur berbagai aspek penting seperti maksud dan tujuan perusahaan, modal dasar dan saham, struktur organ perusahaan, tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mekanisme pengawasan dan pengendalian internal yang mendukung prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Implementasi AD-ART dilakukan secara konsisten untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap aspek kegiatan perusahaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Telkom Indonesia untuk menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) yang berkualitas tinggi.
Struktur tata kelola perusahaan Telkom Indonesia dirancang untuk memastikan pengawasan yang efektif dan pengambilan keputusan yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Organ tertinggi perusahaan yang memiliki wewenang penuh atas perusahaan
Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi
Menjalankan pengurusan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
Membantu Dewan Komisaris dalam pengawasan pelaporan keuangan dan audit
Membantu dalam proses nominasi dan penetapan remunerasi
Melakukan audit internal dan manajemen risiko
AD-ART Telkom Indonesia mengatur ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan informatika serta menyediakan jasa telekomunikasi dan informatika dengan mengutamakan kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Mengatur struktur permodalan, jenis saham, hak dan kewajiban pemegang saham, serta mekanisme perubahan modal dasar perusahaan.
• Mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap organ perusahaan
• Menetapkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus
• Mengatur tata cara penyelenggaraan rapat dan pengambilan keputusan
Kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan tahunan yang memuat pertanggungjawaban pengurus kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya.
AD-ART Telkom Indonesia secara berkala dikaji dan diperbaharui untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan bisnis perusahaan. Setiap perubahan AD-ART harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan berkomitmen untuk memastikan seluruh karyawan dan pihak terkait memahami dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam AD-ART. Sosialisasi dan edukasi mengenai AD-ART dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung implementasi tata kelola perusahaan yang baik.
Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi AD-ART dilakukan secara rutin oleh organ pengawasan perusahaan untuk memastikan efektivitas penerapan ketentuan dan identifikasi area yang memerlukan perbaikan atau penyesuaian.
Catatan: Dokumen AD-ART lengkap dapat diakses melalui website resmi perusahaan atau melalui sistem informasi internal bagi karyawan dan pihak yang berkepentingan.